Kabar tersebut dibenarkan oleh Inspektur Komando Daerah Militer (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Dikatakan Junior, menurut hasil putusan Mahkamah Agung (MA), tanah yang diklaim perusahaan pengembang itu masih sah milik Ari Tahiru dan Edwin Lomban.
Baca Juga:
Kepala BAIS Lepas Jabatan Usai Kasus Air Keras Andri Yunus
Oleh sebab itu, dikarenakan adanya intimidasi yang diterima Babinsa, Junior pun langsung menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Surat yang ditulis tangan Irdam XIII/Merdeka itu juga disertakan tembusan kepada Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.