WahanaNews.co | Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ketahuan selingkuh dengan wanita rekan kerjanya di lembaga antirasuah dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Oknum berinisial DWLS itu dikembalikan ke Kejagung setelah Dewan Pengawas (Dewas) memutusnya bersalah karena melanggar kode etik pegawai KPK.
Baca Juga:
Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK Mulai Digelar Komisi III DPR
"Yang bersangkutan telah kembali bertugas ke Kejaksaan Agung setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, dua oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik karena melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK pria berinisial DWLS.
SK dan DWLS telah dijatuhi sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DWLS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
Perselingkuhan antarpegawai KPK terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi maupun meminta klarifikasi oknum pegawai KPK yang berselingkuh.
Hasil pemeriksaan, Dewas KPK menyimpulkan bahwa SK dan DWLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DWLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
Kedua oknum pegawai itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.