WahanaNews.co, Jakarta - Oknum pengacara perempuan, Fitrianti Dhian (FD) (52), dilaporkan oleh para mantan kliennya dan kerabatnya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke pihak Polres Jakarta Timur.
Laporan tersubut bernomor LP: LP/B/3026/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/ POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Oktober 2023 dan di Polda Mertro Jaya dengan nomor LP: LP/B/1804/III/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 30 Maret 2024 dan LP/B/2623/V/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Mei 2024.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Ardi Haris melaporkan mantan kuasa hukumnya Fitrianti Dhian ke Polres Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian senilai Rp160 juta yang diduga digelapkan dengan modus untuk biaya penyelesaian perkaranya.
Hingga saat ini masih proses penyelidikan dan Fitrianti Dhian belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak cukup disitu, Ardi Haris (25) juga melaporkan oknum pengacara Fitrianti Dhian yang diduga kerap merugikan para kliennya ke Dewan Etik Advokat.
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Ardi Haris melaporkan Fitrianti agar menjaga citra profesi advokat yang juga sebagai aparat penegak hukum dan mencegah adanya korban lainnya.
Oknum pengacara Fitrianti Dhian, juga dilaporkan oleh kerabatnya AB, melalui kuasa hukumnya Stifan Heriyanto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian dalam jumlah besar, yang kini ditangani oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Ini apakah Advokat Gadungan? Kami menilai pihak terlapor (Fitrianti Dhian) merupakan orang yang bermasalah. Itu terbukti dari banyaknya laporan polisi di Polda Metro Jaya dan di Polres Jakarta Timur. Permasalahan yang dilaporkan tersebut ada kaitannya dengan uang dan semuanya merupakan mantan klien dan kerabat terlapor,” jelas Stif, sapaan akrabnya kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Perkara yang ditangani, lanjut Stif, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah berjalan, semua para saksi sudah memberikan keterangan, anehnya pihak terlapor membantah dan menuduh pihak lain yang menguasai uangnya. Pihak terlapor meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus, setelah semua hadir termaksud para saksi, terlapor tidak hadir tanpa ada keterangan atau konfirmasi, kecuali kuasa hukumnya.
Seperti dilansir, pada awal tahun 2023, Fitrianti Dhian mantan kuasa hukumnya pernah dilaporkan artis sekaligus model Cynthiara Alona ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencurian barang pribadinya.
Fitrianti sempat disindir Alona atas barang-barang mewah yang dikenakan, diyakini adalah barang milik mantan model majalah dewasa itu. "Semua barang yang saya kenakan itu milik saya, bukan orang lain," tegas Cynthiara Alona beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini, Fitrianti belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. Kantor law firm yang berada di wilayah Cipayung, Jakarta Timur telah tutup dan kini pindah ke daerah Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jaktim, diduga guna menghidari para mantan kliennya dan panggilan pihak penyidik.
Dugaan Pengunaan Ijazah SH Palsu
Sementara itu, terkait dugaan ijazah palsu milik Fitrianti Dhian, Gusti Ketua B2Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan foto copy ijazah SH (sarjana hukum) salah satu universitas ternama di Surabaya yang digunakan oleh Fitrianti Dhian diduga palsu.
Dugaan tersebut diperkuat dengan sudah terklarifikasinya dan mendapatkan jawaban resmi dari pihak universitas, bahwa nama dan nomor ijazah yang digunakan oleh Fitrianti Dhian tidak terdaftar.
“Saya sudah bersurat kepada pihak universitas terkait keaslian Ijazah Sarjana Hukum milik Fitrianti Dhian. Jawaban resmi yang saya terima bahwa Nomor ijazah SH yang digunakan oleh Fitrianti Dhian merupakan ijazah milik orang lain yang diduga dipalsukannya. Saya siap memberikan bukti surat resmi tersebut kepada para pihak yang pernah dirugikan oleh Fitrianti Dhian khususnya para mantan kliennya,” tegas Gusti.
[Redaktur: Alpredo Gultom]