WahanaNews.co | Polda Maluku Utara (Malut) mengusut kasus dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Yulius Atu alias Ongen yang dilakukan 4 oknum Polres Halmahera Utara.
KontraS menyebut korban juga dipaksa meminta maaf ke anjing pelacak.
Baca Juga:
Kasus Izin Tambang Malut Didalami KPK, Lewat Istri Tersangka
"KontraS menerima pengaduan dugaan tindak penyiksaan oleh anggota Polres Halmahera Utara. Kejadian berawal dari status WhatsApp, berujung pada tindakan tidak manusiawi terhadap Yolius (22)," cuit KontraS di laman akun Twitternya, Rabu (5/10/2022).
Menanggapi cuitan KontraS, Polda Maluku menuturkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menangani tindak pidana penganiayaan yang dilakukan keempat oknum tersebut. Sementara itu, Bidang Propam Polda Maluku juga telah memproses unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan keempat oknum tersebut.
"Untuk kasus ini sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Malut untuk pidananya. Dan (ditangani) Propam Polda untuk kode etiknya," jelas Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Tamsil saat dikonfirmasi detikcom.
Baca Juga:
Putri Indonesia Malut 2022 Akui Terima Uang Rp200 Juta dari Eks Gubernur Malut
Polda Malut sebelumnya berjanji mengusut kasus dugaan penganiayaan mahasiswa ini. Kasubdit l Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kompol M Arinta Fauzi menyatakan meminta waktu tiga pekan untuk menyelesaikan kasus ini.
"Beri kami waktu tiga pekan, kami akan selesaikan kasus ini, semua sama di mata hukum jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Saya mohon semua pihak bersabar karena ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak pidana ini," kata dia di Ternate, seperti dilansir Antara.
Ongen diduga dianiaya sejumlah oknum Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022. Ongen dianiaya setelah mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam demo BBM di Facebooknya.