WahanaNews.co, Jakarta - Putri Indonesia tahun 2022 asal Maluku Utara (Malut) Gusti Chairunnysa Kusumayuda mengaku menerima uang Rp200 juta dari terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Melansir CNN Indonesia, Jumat (2/8/2024) hal itu diungkapkan saat dihadirkan JPU menjadi saksi untuk terdakwa AGK di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu (31/7). Perempuan asal Kabupaten Halmahera Utara ini mengaku telah 10 kali menerima transfer uang dengan total Rp200 juta yang dikirim melalui ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim.
Baca Juga:
Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Pendukung Protes: Ini Pesanan
Gusti menyebut mulai dikirimi uang ketika mengenal AGK saat mengikuti ajang Putri Indonesia mewakili Malut. Menurutnya, uang yang dikirim AGK itu untuk membantu biaya kuliah.
"Saya menerima uang dari terdakwa AGK sebanyak 10 kali dikirimkan AGK melalui ajudan Ramadhan Ibrahim untuk biaya pendidikan, untuk ikut ajang putri Indonesia tahun 2022 sebesar Rp200 juta," kata Gusti Chairunnysa Kusumayuda saat menyampaikan kesaksian.
Menurut dia, setiap kali AGK mengirimkan uang, AGK selalu meneleponnya untuk memberitahukan jika uang telah ditransfer.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Minta APH Menindaklanjuti Indikasi Korupsi dan Pencucian Uang di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat
Mendengar kesaksian Gusti Chairunnysa Kusumayuda, AGK mengatakan tidak masalah memberikan uang untuk Gusti yang saat itu mewakili Malut di ajang Putri Indonesia dan sebagai warga Halmahera Utara. Ia menilai wajar Gusti diberikan uang untuk membantu biaya kuliah karena telah mewakili Malut di ajang tersebut.
Selain saksi Gusti Chairunnysa Kusumayuda, JPU juga hadirkan sejumlah pihak rekanan di antaranya Budi Liem, Reni Laos, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Jerfis, Hamrin Mustari, Imelda, Simon Suyanto, Kamarudin, Muhammad Assagaf, Indra Grafika, Hairuddin.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota masing-masing, Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo dan Samhadi.