WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepolisian kembali tercoreng oleh ulah oknum anggotanya.
Seorang polisi berpangkat Brigadir Dua (Bripda) berinisial LO, yang bertugas di Polres Lanny Jaya, Papua Pegunungan, terbukti menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan kini telah diamankan.
Baca Juga:
Viral: Modus Asmara Bripda Bagus Terbongkar, Rayu Banyak Wanita Demi Utang Pinjol
Kapolres Lanny Jaya, Kompol Nursalam Saka, membenarkan bahwa Bripda LO berasal dari Sulawesi Tenggara, meski belum bisa memastikan kabupaten asalnya secara spesifik.
“Dia itu pakai gelar La Ode, tapi saya belum tahu pasti, dari Muna atau Buton,” ujar Nursalam saat dihubungi dari Kendari, Selasa (19/5/2025).
Menurut Nursalam, Bripda LO baru lima bulan bertugas di Polres Lanny Jaya sebagai bintara remaja, setelah lulus dari pendidikan kepolisian.
Baca Juga:
Diduga Peras dan Siksa Warga Takalar, 6 Oknum Polisi Ditahan Propam
Namun masa tugas singkat itu justru dinodai dengan tindakan pengkhianatan terhadap institusi.
Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua.
Bripda LO telah menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu (17/5/2025), setelah menyadari perbuatannya terungkap oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2025.
Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Kepala Satgas Damai Cartenz, mengungkap bahwa Bripda LO menjual puluhan butir amunisi kepada seorang warga sipil berinisial PW, yang diketahui terkait dengan jaringan KKB pimpinan Komari Murib di wilayah Lenggenus.
“Ini adalah bentuk komitmen kami. Siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi, termasuk dari internal Polri, akan ditindak tegas. Tidak ada tempat bagi pengkhianat,” tegas Faizal.
Dari hasil pemeriksaan, Bripda LO mengakui bahwa aksi jual beli amunisi ini telah berlangsung sejak tahun 2017, berlanjut pada 2021, dan kembali terulang tahun ini.
Aksi itu disebut dilakukan secara mandiri dan terencana.
Saat ini, PW telah diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan, sementara Bripda LO ditahan di Markas Polda Papua.
Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan distribusi senjata api dan amunisi secara ilegal.
Sementara itu, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kepala Humas Satgas Ops Damai Cartenz, mengimbau masyarakat agar tidak membantu kelompok bersenjata dalam bentuk apa pun.
Ia menegaskan bahwa setiap keterlibatan dalam penyediaan logistik perang adalah pelanggaran hukum berat dan ancaman nyata terhadap keselamatan warga sipil.
“Siapa pun yang tahu aktivitas mencurigakan terkait senjata atau amunisi ilegal, wajib melapor. Ini soal keamanan bersama,” tegasnya.
Satgas Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk membersihkan Papua dari jaringan distribusi senjata ilegal, serta memperketat pengawasan terhadap oknum internal agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]