Jika impor BBM jenis RON 90 dikondisikan tanpa dasar yang jelas, Yeka mengatakan hal itu menunjukkan potensi manipulasi data kebutuhan yang bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
Sebagai barang publik yang memiliki dampak strategis terhadap kehidupan masyarakat, ia menegaskan bahwa penyediaan BBM harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Baca Juga:
Prabowo Godok Perpres Penghayat Kepercayaan dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menurut dia, Pertamina memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan, termasuk Pertamax, sesuai dengan standar baku mutu sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021.
Sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, kata Yeka, Ombudsman memiliki kewenangan dalam mengawasi pelayanan publik, termasuk aspek pengadaan barang atau jasa dan memastikan penyelenggara layanan menjamin keberlanjutan dan ketersediaan barang publik berupa BBM yang merupakan kebutuhan masyarakat, baik jumlah maupun kualitasnya.
Oleh karena itu, Ombudsman akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses layanan penyediaan BBM yang dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan agar masyarakat memperoleh BBM sesuai dengan standar dan harga yang dibayarkan.
Baca Juga:
Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi Pending Klaim BPJS Kesehatan
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.