WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tabir persoalan gagal bayar fintech syariah PT Dana Syariah Indonesia mulai terbuka setelah Bareskrim Polri menemukan sederet fakta krusial yang mengarah pada dugaan tindak pidana ekonomi, Kamis (15/1/2026).
Masalah tertundanya pengembalian dana dan imbal hasil lender menjadi pintu masuk penyelidikan terhadap PT Dana Syariah Indonesia atau DSI.
Baca Juga:
Masih Ada 11 Fintech P2P Lending Tak Kantongi Modal Sesuai Aturan OJK
Fakta operasional sebelum berizin terungkap dalam penyelidikan, DSI diketahui telah berdiri sejak 2017 dan mulai menjalankan bisnis fintech lending pada 2018 meski belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
“Jadi, DSI sudah memulai operasional usaha sejak 2018, dan DSI sendiri baru mengantongi izin usaha dari OJK sebagai penyelenggara fintech lending pada 2021,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK periode 2021 hingga 2025, teridentifikasi kurang dari 1.500 lender yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Perilaku Penagih Utang Sektor "Fintech" OJK Terima 3.858 Aduan
Penanganan perkara ini bermula dari empat laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri.
“Empat laporan tersebut terdiri dari satu laporan yang berasal dari OJK melalui kuasa hukum, serta tiga laporan lainnya berasal dari lender yang juga diwakili kuasa hukum,” jelas Ade.
Status perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Rabu (14/1/2026) setelah penyelidik menemukan fakta-fakta yang dinilai memenuhi unsur pidana.
“Berangkat dari fakta-fakta penyelidikan yang didapatkan dengan minimal dua calon alat bukti sah yang dikantongi oleh tim penyelidik, maka status penanganan perkara DSI ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tutur Ade.
Kesimpulan adanya peristiwa pidana telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan hingga kini masih berjalan.
Penyidikan ditegaskan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan fokus pada penelusuran aset serta mekanisme restitusi bagi para korban.
Dalam proses asset tracing, Bareskrim Polri menggandeng LPSK, OJK, dan PPATK untuk menelusuri aset bergerak maupun tidak bergerak.
Berdasarkan Pasal 179 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, penyidik memiliki ruang untuk melakukan penyitaan aset tidak terbatas pada barang yang terkait langsung dengan tindak pidana.
Penyitaan dimungkinkan terhadap harta kekayaan subjek hukum yang bertanggung jawab sebagai bagian dari mekanisme restitusi.
“Tentunya upaya itu melibatkan LPSK maupun PPATK yang akan melakukan asset tracing,” ungkap Ade.
Penelusuran aset operasional DSI juga dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis PPATK yang diterima Bareskrim Polri pada Selasa (13/1/2026).
“Dalam pelaksanaan asset tracing, kami akan berkoordinasi dengan PPATK, ATR/BPN terkait aset tanah dan bangunan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta Direktorat Jenderal Pajak,” kata Ade.
Dalam perkembangannya, tim penyidik juga menemukan sejumlah indikasi fraud dalam operasional PT DSI.
Dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga tidak disalurkan kepada borrower sebagaimana mestinya.
“Dana tersebut dialihkan ke rekening vehicle dan kemudian masuk ke rekening perusahaan-perusahaan terafiliasi PT DSI dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya,” ucap Ade.
Penyidik juga menemukan dugaan proyek fiktif yang menggunakan nama borrower lama tanpa sepengetahuan pihak terkait.
Borrower yang namanya digunakan kembali diduga tidak mengetahui bahwa identitasnya dipakai untuk mendanai proyek fiktif buatan PT DSI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud tersebut, PT DSI diduga melanggar Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]