WahanaNews.co, Jakarta - Arya Wedakarna berpotensi kembali menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Sebelumnya, dia dipecat sebagai senator karena kasus pernyataan yang berbau SARA.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi nasional pemilihan legislatif atau Pileg 2024 untuk Provinsi Bali.
Sejumlah tokoh seperti Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra hingga Arya Wedakarna berada di posisi teratas perolehan suara DPD RI versi penghitungan KPU.
Rapat pleno digelar di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024). Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan sederet nama caleg dengan perolehan suaranya.
Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Bandara Bali Batalkan 90 Penerbangan Dalam Sehari
Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra berada di posisi pertama dengan perolehan suara 494.698. Di posisi kedua nama Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) muncul dengan perolehan 378.300 suara.
Setelah itu, ada Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik dengan 377.152 suara. Dan I Komang Merta Jiwa 363.440 di posisi ke-empat.
Adapun untuk anggota DPD RI, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, empat peraih suara terbanyak di provinsi akan lolos ke Senayan. Dengan perolehan tersebut, maka nama Arya Wedakarna berpotensi melenggang ke DPD.