WahanaNews.co, Jakarta – Organisasi masyarakat (ormas) yang minta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa kepada pelaku usaha jelang hari raya Lebaran Idul Fitri 2024, bakal ditindak tegas Polda Metro Jaya.
Langkah itu bakal dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan jika ada ormas yang memaksa minta THR maka pelaku usaha diminta segera melapor kepada polisi.
"Segera laporkan Kepada pihak kepolisian terdekat Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramdahan maupun Idul Fitri," kata Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).
Ade Ary menjelaskan ormas yang belaga layaknya preman maka akan langsung ditindak tegas. Apalagi meminta THR dengan cara melakukan intimidasi.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," ujar Ade Ary.
Dia menambahkan langkah itu dilakukan sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kata dia, Polda Metro Jaya bersama Polres dan Polsek jajaran tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum jelang hari raya Lebaran.
"Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," ungkapnya.