WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal dugaan suap pajak kembali menyeruak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri proses penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan dari tingkat kantor pajak hingga pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme penentuan tarif dan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diproses di KPP Madya Jakarta Utara hingga ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Awasi 1.179 SPPG Polri, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
“Termasuk bagaimana proses dan mekanisme dari pemeriksaan ataupun penentuan tarif atau nilai dari pajak bumi dan bangunan atau PBB yang diproses di KPP Madya Jakarta Utara, bagaimana prosesnya di level KPP, kemudian di level kanwil, dan juga di kantor pusat (DJP Kemenkeu) itu seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta.
Pendalaman tersebut dilakukan saat KPK memeriksa seorang kepala seksi pada Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP berinisial TPN, pihak swasta berinisial ES, serta pegawai KPP Madya Jakarta Utara berinisial RR sebagai saksi pada 25 Februari 2026 dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2021-2026.
Selain memeriksa saksi, KPK juga secara paralel melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka guna mempercepat penyelesaian berkas perkara agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Baca Juga:
DPR Desak Write-Off untuk Korban Bencana dengan Kerusakan Total
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari dan mengamankan delapan orang terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga sebagai pihak pemberi suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara untuk menurunkan nilai pembayaran kekurangan PBB tahun pajak 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]