WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendadak berujung pelarian tersangka utama dari pihak swasta.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pemilik PT Blueray berinisial John Field atau JF meloloskan diri saat tim KPK bergerak melakukan OTT di Jakarta.
Baca Juga:
OTT PN Depok, KY: Tunjangan Naik, Hakim Tetap Terjerat Suap
“Satu lagi di saat kita akan teman-teman di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
John Field diketahui telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK menilai langkah pelarian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga:
OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta dan Oknum Hakim Diamankan
“Terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” kata Asep.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan lima tersangka lain dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Dari pihak PT Blueray, KPK menetapkan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026, penahanan ini dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.
Dalam konstruksi perkara, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field bersama Andri dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan pengejaran terhadap John Field akan terus dilakukan seiring penerbitan pencekalan dan langkah hukum lanjutan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]