WahanaNews.co | Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang dibekuk.
Dalam OTT yang berlangsung pada Jumat (15/10/2021), KPK mengamankan uang senilai lebih dari Rp 1,7 miliar yang terdiri atas Rp 270 juta dan Rp 1,5 miliar.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang Rp1,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya pada Sabtu (16/10/2021).
Alex menuturkan, uang Rp 1,5 miliar yang diamankan Tim KPK berasal dari tangan Mursyid atau MRD yang merupakan ajudan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Sedangkan uang sebesar Rp 270 juta yang diamankan pihaknya disimpan dalam bungkus kantong plastik.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Uang itu diamankan saat menangkap Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori di sebuah tempat ibadah di Musi Banyuasin.
Menurut Alex, uang tersebut diduga berasal dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy yang akan diserahkan ke Dodi Reza melalui Herman dan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Eddi Umari.
"Rp 270 juta terkait dengan proyek yang dimenangkan SUH (Suhandy), bagian dari sekitar 15 persen dari keseluruhan commitment fee nanti yang akan diberikan," kata Alex.