WahanaNews.co | Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang dibekuk.
Dalam OTT yang berlangsung pada Jumat (15/10/2021), KPK mengamankan uang senilai lebih dari Rp 1,7 miliar yang terdiri atas Rp 270 juta dan Rp 1,5 miliar.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang Rp1,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya pada Sabtu (16/10/2021).
Alex menuturkan, uang Rp 1,5 miliar yang diamankan Tim KPK berasal dari tangan Mursyid atau MRD yang merupakan ajudan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Sedangkan uang sebesar Rp 270 juta yang diamankan pihaknya disimpan dalam bungkus kantong plastik.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Uang itu diamankan saat menangkap Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori di sebuah tempat ibadah di Musi Banyuasin.
Menurut Alex, uang tersebut diduga berasal dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy yang akan diserahkan ke Dodi Reza melalui Herman dan Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Eddi Umari.
"Rp 270 juta terkait dengan proyek yang dimenangkan SUH (Suhandy), bagian dari sekitar 15 persen dari keseluruhan commitment fee nanti yang akan diberikan," kata Alex.
Adapun uang Rp 1,5 miliar diamankan setelah KPK menangkap ajudan Dodi Reza di Jakarta. Oleh ajudan bupati, uang tersebut disimpan dalam tas.
"Uang yang Rp 1,5 miliar itu kita amankan melalui ajudannya, ajudan dari bupati Muba (Musi Banyuasin), yang bersangkutan ada di Jakarta dan ketika kita lihat di kendaraan yang dibawa ke KPK itu ternyata ditemukan tas," ujar Alex.
"Ketika kita minta ajudannya mengambil tas itu, setelah dibuka itu tadi isinya Rp 1,5 miliar."
Terkait uang Rp 1,5 miliar, kata Alex, pihaknya akan mendalami peruntukannya serta asal-usul uang tersebut dari mana.
KPK menetapkan Dodi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur Kabupten Musi Banyuasin.
Selain Dodi, KPK menetapkan Suhandy, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari sebagai tersangka.
Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar oleh Suhandy agar perusahaan milik Suhandy memenangkan empat proyek infrastruktur di Dinas PUP Musi Banyuasin.
"Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," kata Alex. [qnt]