Dalam pengusutan kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tiga di antaranya adalah pejabat pemerintah, yakni TOP (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua), dan HEL (Kepala UPTD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen).
Baca Juga:
KPK Dalami Pihak Perancang SK Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Tembus Rp1 T
Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.
KPK menduga KIR dan RAY memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada tiga pejabat tersebut untuk memuluskan proyek di lingkungan PJN Wilayah 1.
“Uang Rp 2 miliar ini kemungkinan besar akan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu, dengan harapan memperoleh proyek pembangunan jalan,” ungkap Asep.
Baca Juga:
KPK Geledah Kemenkes Usut Dugaan Suap Proyek RSUD Kolaka Timur dari DAK
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.