Dalam pengusutan kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tiga di antaranya adalah pejabat pemerintah, yakni TOP (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua), dan HEL (Kepala UPTD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen).
Baca Juga:
Aroma Kongkalikong: Hibah Rp13 Miliar Bangun Rujab Kejati Sulteng
Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.
KPK menduga KIR dan RAY memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada tiga pejabat tersebut untuk memuluskan proyek di lingkungan PJN Wilayah 1.
“Uang Rp 2 miliar ini kemungkinan besar akan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu, dengan harapan memperoleh proyek pembangunan jalan,” ungkap Asep.
Baca Juga:
Fokus Pendidikan Integritas, KPK Lepas Armada JNBA 2026 Sasar Wilayah Timur
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.