WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan perdana KPK di awal 2026 langsung membidik sektor pajak, dengan dugaan praktik suap pengurangan nilai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga:
Pegawai DJP Jakarta Utara Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
Fitroh menyampaikan bahwa penindakan dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, namun belum menguraikan secara rinci konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak serta pihak dari wajib pajak yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ucap Fitroh singkat.
Baca Juga:
KPK: OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak
OTT ini menjadi operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dengan lokasi penindakan berada di wilayah Jakarta.
Kabar OTT tersebut turut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyatakan adanya kegiatan penindakan di lapangan.
“Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” kata Budi saat dikonfirmasi terpisah.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang telah diamankan dalam OTT tersebut.
Berdasarkan laporan kinerja lembaga antirasuah, sepanjang tahun 2025 KPK telah melaksanakan sebanyak 11 operasi tangkap tangan.
Sejumlah pejabat publik ikut terjaring OTT pada tahun lalu, di antaranya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Gubernur Riau Abdul Wahid, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]