Mahfud menilai Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA) di berbagai negara banyak melakukan aktivisme yudisial (judicial activism) atas terjadinya kesalahan dan kecurangan penyelenggaraan pemilu.
"Beberapa negara yang hasil pemilunya pernah dibatalkan oleh mahkamah, misalnya, Austria, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand. MK Belarusia dinilai sebagai a sham institution atau institusi pengadilan palsu karena diintervensi oleh pemerintah," kata Mahfud.
Baca Juga:
Novel dkk Gugat UU KPK, Minta MK Tunda Seleksi Capim dengan Putusan Sela
Namun begitu, Mahfud Md mengakui tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin dalam memutus sengketa pemilu.
Ia berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan demokrasi dan hukum di Indonesia.
"Kami berharap agar majelis hakim MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan. Bagi kami, yang penting bukan siapa menang atau kalah, melainkan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju melalui, antara lain berhukum dengan elemen dasar sukmanya, yakni keadilan substantif, moral, dan etika," imbuh Mahfud.
Baca Juga:
Bawaslu Mubar Sultra Gelar Launching Kawal Hak Pilih Pemilu Serentak 2024
Pada Rabu ini, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Sesi pertama adalah permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sesi dua merupakan permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.