WahanaNews.co | Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menegaskan Bripda Arjuna Bagas bakal disanksi tegas terkait dugaan pelanggaran menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Menurut Istiono, jika terbukti bersalah, oknum anggota Polantas tersebut akan dimutasi dari tugasnya di Korlantas Polri. Saat ini Bripda AB sedang menjalani pemeriksaan di Biro Paminal Div Propam Polri.
Baca Juga:
Rakor Bersama Menhub, Kakorlantas Polri Optimis Arus Balik Berjalan Lancar
"Tunggu hasil kasus sebenarnya seperti apa dulu, masih belum tahu hasilnya. Kalau (memang) terbukti bersalah ya dimutasikan," ujar Istiono saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Istiono juga menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya dapat digunakan anggota untuk menjalankan tugas.
Selain itu mobil patroli jalan raya (PJR) tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi buat mengajak jalan pacar.
Baca Juga:
Bakal Luncurkan Buku Uji SIM, Kakorlantas Polri: Nggak Lulus Juga, Kebangetan!
"Ya tidak bolehlah. Kendaraan ya untuk dinas," ujar Istiono.
Terpisah, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memastikan Bripda AB sudah diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan Biro Paminal Div Propam Polri.
Menurut Sambo, anggota tersebut diduga melakukan pelanggaran dan nantinya akan diproses dalam sidang disiplin.