"Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran," kata Yusril.
Terlebih, Yusril berpendapat proses pemakzulan juga aman memakan waktu panjang. Dimulai dengan angket, dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
Tak hanya sampai di situ, pernyataan pendapat DPR juga tetap harus diputus MK. Jika MK setuju, DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR, yang bisa menolak atau menerima.
Yusril menuturkan proses tersebut akan memakan waktu berbulan-bulan bahkan diyakini hingga melewati batas akhir pemerintahan Presiden Jokowi pada 20 Oktober mendatang.
"Kalau 20 Oktober 2024 itu presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan," katanya.
Baca Juga:
Tim Setjen DPR RI Kunjungi DPRD Kabupaten Kolaka untuk Pengkajian Undang-Undang
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.