WahanaNews.co, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta meminta Kejaksaan Agung membuka kronologi penanganan kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Gandjar mengatakan bahwa transparansi soal kronologi tersebut penting untuk meyakinkan publik bahwa penyidikan tersebut adalah murni penegakan hukum.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Jadi, kita mau menilai kewajaran suatu proses. Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti, publik tidak percaya bahwa ini tidak ada politik dan lain-lain," kata Gandjar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/11/2024) melansir (8/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara biasanya dimulai karena tiga alasan, yakni tertangkap tangan, temuan oleh penegak hukum, atau laporan pengaduan dari masyarakat. Namun, Korps Adhyaksa hingga saat ini belum mengungkapkan hal tersebut.
"Saya enggak tanya siapa pelapornya. Hanya laporannya kapan? Dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan sejak 2017," tutur Gandjar.
Baca Juga:
Rencana DPR Panggil Jampidsus soal Tom Lembong, Kejagung: Pasti Hadir
Pakar hukum ini melanjutkan, "Makin enggak masuk akal 'kan kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan sejak 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh cepat banget prosesnya. Jadi, kita mau menilai kewajaran suatu proses."
Ia mengatakan bahwa penegakan hukum harus prudent (berhati-hati) dan lawful (sah) sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
"Begitu prosesnya tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, ulang dari awal. Itu konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara. Nah, diulang dari awal," ujarnya.