WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana penghapusan sistem outsourcing kembali mengemuka seiring rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai sebagai momentum untuk merombak sistem hubungan kerja di Indonesia.
Sistem ketenagakerjaan dinilai sudah saatnya tidak lagi membagi pekerja ke dalam berbagai status seperti pekerja kontrak, pekerja tetap, maupun tenaga alih daya.
Baca Juga:
Pemerintah Tegur Perusahaan Nakal, Tata Kelola Magang Nasional Diperketat
Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH Unsika), Imam Budi Santoso saat ditemui Hukumonline.
“Kalau boleh jujur, saya yang menganut mazhab menghapus outsourcing. Jadi saya lebih suka tidak lagi ada kasta-kasta atau klaster-klaster ketenagakerjaan. Jadi kalau pekerja ya cukup pekerja Indonesia,” ujarnya, dikutip Minggu (15/3/2026).
Ia menilai pembedaan status pekerja sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat jika dilihat dari sisi perlindungan dasar tenaga kerja.
Baca Juga:
KPK Analisis Pernyataan Immanuel Ebenezer soal Keterlibatan Partai dan Ormas
Standar minimum seperti upah, menurutnya, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berlaku bagi seluruh pekerja tanpa memandang bentuk hubungan kerja.
Dengan demikian, penyederhanaan sistem hubungan kerja dinilai dapat menjadi langkah awal untuk merumuskan model ketenagakerjaan yang lebih sesuai dengan karakteristik nasional.
“Outsourcing dihapus dan yang lain dihapus. Coba bisa tidak mewujudkan karakter sendiri bahwa pekerja Indonesia itu cuma satu,” tegasnya.
Selain mendorong penghapusan sistem outsourcing, Imam juga menyoroti perlunya reformasi dalam sistem perlindungan pekerja, khususnya terkait pengelolaan pesangon yang selama ini kerap memicu konflik antara pekerja dan perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Ia menilai sistem pesangon dapat dikelola melalui badan jaminan sosial sehingga sengketa antara pekerja dan perusahaan dapat diminimalkan.
“Pesangon bisa dititipkan di badan jaminan sosial misalkan, jadi kita tidak lagi kita menuntut ke perusahaan. Jika ada konflik ternyata yang bersalah karyawan maka haknya diberikan kepada perusahaan. Tapi kalau misalkan ternyata salah perusahaan haknya diberikan kepada karyawan, ya diberikan dari badan jaminan sosial itu,” jelas Imam.
Ia menilai revisi UU Ketenagakerjaan saat ini merupakan momentum penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan klasik dalam hubungan industrial di Indonesia.
Menurutnya, sejumlah masalah lama dalam dunia ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui reformasi regulasi yang lebih menyeluruh.
“Kalau memang itu (outsourcing) bermasalah dan semuanya menganggap masalah kenapa tidak dicabut durinya? Jangan terus ditanamkan di dalam daging ya pasti sakit terus,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para pembuat kebijakan agar bersikap tegas dalam menyusun revisi UU Ketenagakerjaan sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem ketenagakerjaan nasional.
Revisi tersebut juga diharapkan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah melakukan perubahan substansi ketenagakerjaan dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan tersebut ditetapkan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta tenaga alih daya tetap akan diatur dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah disusun pemerintah.
“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker yang baru. Jadi nanti itu akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut juga berkaitan dengan komitmen Indonesia dalam kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia diwajibkan membatasi praktik penggunaan PKWT serta sistem outsourcing melalui penyusunan aturan pelaksana yang mengatur penggunaan perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]