WahanaNews.co, Jakarta - Menurut Ichsan Anwary, seorang ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hak angket yang dimiliki DPR RI secara hukum tak bisa mencabut atau membatalkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana,” ujar dia.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Ichsan menjelaskan pengajuan Hak Angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif dan tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.
“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” ucapnya, melansir Antara, Sabtu (24/2/2024).
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk memutus perselisihan pada tingkat pertama dan terakhir, di mana putusannya bersifat final, termasuk untuk menyelesaikan perselisihan terkait hasil pemilihan umum.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
Ichsan berpendapat bahwa pembahasan mengenai hak angket sebaiknya tidak perlu dipercepat, mengingat hasil pemilu belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga saat ini.
Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat seharusnya bersabar menunggu pengumuman resmi hasil pemilu. Setelah hasil tersebut diumumkan, Ichsan menyarankan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan karena dugaan kecurangan dan terdapat sengketa, mereka berhak mengajukan pengaduan ke MK dengan membawa bukti yang telah disiapkan.
Setelah melewati proses pengajuan dan sidang di MK, jika kecurangan dalam perolehan suara tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka pemenang pemilu dianggap sah dan tidak dapat dibatalkan.
“Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan pemenang pemilu dianggap sah,” ungkapnya.
Dia menyebutkan jalan satu-satunya untuk mengubah hasil pemilu adalah, pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah.
Ichsan menekankan kedudukan antara Hak Angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.
Ichsan menegaskan bahwa Hak Angket hanya memiliki dampak terhadap penyelenggara negara, sedangkan hasil pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi memiliki dampak final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dipersembahkan oleh para pihak.
Selanjutnya, Ichsan menjelaskan bahwa jika beredar kabar yang menyebutkan bahwa pihak calon presiden nomor urut 03 telah mengajukan hak angket agar digunakan oleh DPR, ini dianggapnya sebagai pelanggaran prosedur karena yang berhak mengajukan atau mengusulkan hak angket hanya anggota DPR.
Meskipun demikian, ia tidak menyangkal bahwa calon presiden yang mengusulkan hak angket mungkin memiliki dukungan yang kuat dari partai politik di DPR RI, sehingga adanya potensi kepentingan pihak tertentu dianggap sebagai faktor yang mempengaruhi anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terkait hasil Pemilu 2024.
“Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi,” ujar Ichsan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]