WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang sebelumnya telah diamankan oleh lembaga antirasuah kini diselidiki Polisi.
Ketiga orang yang masing-masing berinisial AS (45), JFH (47) dan AA (40) itu telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Belum Bisa Berantas Judi Online, Menkomdigi Ungkap Alasan Minta Maaf ke Warga
"Tadi malam diserahterimakan tiga pelaku dari pegawai KPK kepada Polres Metro Jakpus untuk proses hukum lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (6/2).
"Saat ini tiga orang diduga pelaku masih dalam pemeriksaan," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku itu diketahui memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan KPK untuk mantan Bupati Rote, Leonard Haning.
Baca Juga:
Kelabui PPATK, Pegawai Komdigi Sembunyikan Rekening Judi Online
"Memalsukan dokumen sprindik dan surat panggilan, surat panggilan ini ditujukan kepada mantan Bupati Rote," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus.
Firdaus menyebut dugaan pemalsuan itu terungkap setelah pihak kuasa hukum Haning melakukan pengecekan dan koordinasi dengan KPK. Hasilnya, diketahui bahwa sprindik dan surat pemanggilan itu palsu.
"Dicek dan dikoordinasikan ke KPK ternyata benar sprindik ini palsu bodong. Baru mereka mengamankan, mengamankannya di Jakarta, mereka sampai ke Jakarta kemarin dari Kupang," tutur Firdaus.