WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Paman Birin, berpotensi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Meski tidak tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya, KPK masih terus memburu pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga:
Kajati Kalimantan Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan HPN 2025
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
KPK akan segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke alamat Paman Birin. Jika ia tidak memenuhi panggilan tersebut, KPK akan mengeluarkan status DPO untuknya.
"Nanti kita akan melakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali. Kalau tidak hadir lagi, akan kita masukkan ke DPO," kata Ghufron.
Baca Juga:
Logo dan Maskot Hari Pers Nasional 2025 Resmi Diluncurkan
Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa aliran uang dari OTT belum mencapai Paman Birin.
"Proses OTT kan mengikuti jalannya uang... uang ini belum ter-deliver lebih dari itu. Berhenti di saudara AMD," kata Asep.
Meskipun begitu, setelah pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka lainnya, ditemukan indikasi keterlibatan Paman Birin.