WahanaNews.co | Polda Metro Jaya telah memanggil dan memeriksa paman dari artis sekaligus politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein, dengan tuduhan penyerobotan lahan milik Japto Soelistjo Soerjosoemardjo, pekan lalu.
Hamid dijerat Pasal 167 KUHP terkait aksi memasuki pekarangan orang lain dengan melawan hukum atau berada di lokasi dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera. Hamid diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Pekarangan dimaksud adalah lahan yang ditempati paman Wanda Hamidah di Jalan Ciasem 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, tanpa alas hukum yang sah.
Menurut Adrianus Agal dan tim kuasa hukum Japto, berdasarkan aspek legalitasnya, lahan tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno. Di lahan tersebut berdiri empat bangunan, salah satunya adalah rumah yang kini ditempati oleh keluarga besar Wanda Hamidah.
“Sudah jelas, Japto Soerjosoemarno adalah pemilik sah berdasarkan alas hak surat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan BPN. Sementara keluarga besar Wanda Hamidah hanya memegang surat izin penghunian, yang masa berlakunya habis sejak 2012,” paparnya, WahanaNews.co, Minggu (20/11).
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Dengan dipanggil dan diperiksanya Paman Wanda oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka, maka posisi hukum Japto sebagai pemilik sah lahan semakin kokoh.
“Ini merupakan bukti bahwa lahan tersebut bukan hak keluarga saudari Wanda. Dia menguasai tanah tersebut secara melawan hukum. Lahan itu milik klien kami, sebagai pemegang sertifikat SHGB 1000 dan 1001 Cikini,” papar Adrianus, dilansir dari WahanaTV.
Adrianus meyakini, dalam tindak pidana penyerobotan lahan ini, unsur menempati yang bukan haknya sudah terpenuhi.