Dudung mengungkapkan, di saat pandemi Covid-19 ini,
masyarakat tengah mengalami kesulitan. Ada yang di PHK, sehingga mengalami
kendala urusan ekonomi dan kesehatan.
"Oleh karenanya kepada pihak-pihak perusahaan
yang memberikan pinjaman agar toleransi kepada masyarakat yang saat ini sedang
kesulitan. Ini pun sudah ditekankan kepada pemerintah, bahwa dari OJK ini sudah
resmi memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2022," urai dia. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.