WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan penjelasan mengenai pernyataan yang dikeluarkan oleh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Sulawesi Tenggara (Sultra), Amelia Sabara.
Dalam pernyataannya, Amelia mengklaim bahwa artis Celine Evangelista memiliki hubungan yang dekat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahkan sampai memanggilnya dengan sebutan "Papa".
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Selain itu, Amelia juga menyebut bahwa Celine menerima uang korupsi sebesar Rp 500 juta.
"Terdakwa Amelia telah memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista, kemudian berusaha melakukan pendekatan dengan keluarga terdakwa dalam perkara tambang di Sultra. Amelia telah mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 6 miliar. Berdasarkan keterangan Amelia, Celine Evangelista menerima uang sebesar Rp 500 juta," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Ketut menyampaikan, Celine Evangelista telah membantah tuduhan Amelia itu.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Terlebih, penyidik juga tidak melakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan karena ketiadaan saksi dalam kejadian tersebut.
Ketut juga menekankan, Amelia tidak kenal dan bahkan tidak pernah bertemu dengan Burhanuddin.
"Ia hanya memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista, yang seolah-olah bisa mengurus perkara apa pun di Kejaksaan," ucap dia.
Namun demikian, Ketut mengakui bahwa Celine Evangelista memang memiliki hubungan keluarga yang erat dengan keluarga istri Burhanuddin, yaitu Sruningwati Burhanuddin dan anak perempuannya.
Ketut menambahkan bahwa dalam beberapa acara kunjungan kerja di daerah, Sruningwati Burhanuddin pernah beberapa kali mengundang Celine Evangelista untuk menjadi pembawa acara sebagai MC.
"Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Celine Evangelista sering mendapat undangan untuk mengisi acara keluarga di rumah dinas Jaksa Agung," ucap Ketut.
"Oleh karenanya, Ibu Sruningwati Burhanuddin telah menganggap Celine Evangelista sebagai anak karena memiliki hubungan dekat dengan anak perempuannya," kata dia.
Menurut Ketut, beredarnya pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya membuat Kejagung harus memberikan klarifikasi, sehingga tidak semakin meluas dan merugikan Kejaksaan secara institusional.
Dikutip dari Tribunnews.com, nama artis cantik Celine Evangelista menjadi perbincangan publik usai namanya turut terseret kasus korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Celine Evangelista dikabarkan memanggil "papa" ke seorang Jaksa Agung.
Terseretnya Celine Evangelista dalam pusara korupsi suap tambang ini sebenarnya sudah mengemuka sejak pertengahan Oktober 2023.
Mantan istri Stefan William itu disebut oleh salah satu terdakwa di persidangan.
Menurut terdakwa, Celine Evangelista menerima uang Rp 500 juta lantaran artis ini disebut memiliki kedekatan dengan petinggi kejaksaan.
Dalam sidang perintangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (18/10/2023) terungkap dugaan keterlibatan Celine Evangelista ini.
Pada sidang terdakwa Amel Sabara (AS) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil empat saksi, yaitu tiga penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan istri Andi Andriansyah (AA), yang merupakan tersangka dalam kasus tambang.
AS, terdakwa, menyatakan bahwa uang yang diterimanya dari istri AA tidak hanya digunakan untuk dirinya sendiri, tetapi juga diberikan kepada seorang perwira polisi dengan inisial Kompol OC dan kepada Celine Evangelista, masing-masing sejumlah Rp 500 juta.
Hakim Made juga sempat bertanya apakah Celine Evangelista adalah seorang artis.
"Iya, Yang Mulia, dia seorang artis," jawab AS dalam sidang tersebut.
Kemudian, hakim juga menanyakan alasan AS memberikan uang kepada Celine Evangelista.
Dalam jawabannya, AS menyebut bahwa menurut pengetahuannya, Celine memiliki kedekatan dengan beberapa pejabat Kejaksaan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]