WahanaNews.co | Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, yaitu Panji Gumilang, telah mengajukan tuntutan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yaitu Mahfud MD.
Dalam tuntutannya, Panji Gumilang mengklaim ganti rugi materiil sebesar Rp 5 triliun dari Mahfud MD karena dianggap telah melanggar hukum melalui pernyataan-pernyataannya yang terkait dengan dirinya dan Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga:
Sidang Perdana Panji Gumilang, Dakwaan Banyak di Interupsi
"Meminta agar tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian baik yang bersifat materiil maupun imateriil sejumlah Rp 5 triliun," begitu isi dari tuntutan dalam gugatan tersebut, seperti yang dilansir oleh kompas.tv pada Jumat (21/7/2023).
Zulkifli Atjo, pejabat Humas PN Jakarta Pusat, telah mengkonfirmasi bahwa gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD sudah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Iya, benar (gugatan tersebut ada)," kata Zulkifli pada Kamis (20/7/2023).
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR Desak Bareskrim Lacak Aliran TPPU Panji Gumilang
Respons Mahfud MD
Mahfud MD menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang terhadapnya hanyalah masalah kecil yang tidak akan mengganggunya.
"Biarkan saja, kita akan menangani ini seperti biasa, ini hanya masalah kecil," ungkap Mahfud MD, seperti yang dilaporkan oleh Kompas TV, Jumat (21/7/2023).
Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa dia tidak akan terpengaruh atau teralihkan perhatiannya. Dia akan tetap memproses dugaan tindak pidana yang melibatkan Panji Gumilang terkait dengan pencucian uang atas aset dan rekening yang saat ini telah dibekukan.
Menurut Mahfud, gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang ini hanya mencari sensasi dan tidak memiliki dasar yang kuat.
"Bagi pemerintah, masalah hukum pidana Panji Gumilang berdasarkan dugaan resmi. Namun, kok ini berbelok ke masalah perdata. Ini hanya mencari sensasi saja jika ditangani, dan kasus utamanya bisa terlupakan," tegasnya.
Gugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas
Selain mengajukan gugatan terhadap Mahfud MD, sebelumnya Panji Gumilang juga telah mengajukan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu Anwar Abbas, pada Kamis (6/7/2023).
Dalam gugatannya, Panji menuntut Anwar Abbas dan MUI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun karena dianggap telah menyebut Panji Gumilang sebagai seorang komunis berdasarkan potongan video yang tersebar di media sosial tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu.
"Kami telah merincikan semua hal yang perlu dijelaskan dalam surat gugatan kami, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun untuk kerugian materiil dan immateriil," ujar Hendra Efendi, kuasa hukum Panji Gumilang, seperti dilaporkan di nasional.kompas.com pada Selasa (11/7/2023).
Hendra menjelaskan bahwa pernyataan "saya komunis" yang diucapkan oleh Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Indramayu sebenarnya hanyalah menirukan jawaban tamu dari China. Jawaban tersebut diberikan oleh tamu tersebut kepada para santri yang hendak meninggalkan Al Zaytun, dan dia menyatakan bahwa dia adalah seorang komunis tanpa menyebutkan agama seperti Budhis, Nasrani, atau Hindu.
Rencananya, sidang perdana untuk gugatan ini akan diadakan di PN Jakarta Pusat pada Rabu (26/7/2023) mendatang. [eta]