WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah secara resmi menetapkan Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Pengumuman penetapan Panji sebagai tersangka tersebut dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, pada malam Selasa, 1 Agustus 2022. Ia menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
"Dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara yang melibatkan penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum, dan Wasidik, semua pihak menyepakati bahwa saudara PG harus dijadikan sebagai tersangka," ujar Djuhandhani di Mabes Polri.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama sekitar 4 jam. "Pemeriksaan dimulai pada pukul 15.00 dan berakhir pada pukul 19.00," kata Djuhandhani.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri.
Panji Gumilang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama sekitar 4 jam. "Proses pemeriksaan dimulai pada pukul 15.00 dan selesai pada pukul 19.00," ujar Djuhandhani.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.