WahanaNews.co | Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang akan tetap ditahan selama minimal 20 hari dan kemungkinan akan diperpanjang jika dianggap perlu.
Baca Juga:
Sidang Perdana Panji Gumilang, Dakwaan Banyak di Interupsi
“Kami akan tetap melaksanakan penahanan sesuai keyakinan penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan pada Jumat (4/8/2023).
Penahanan Panji Gumilang telah diputuskan setelah dia dijadikan tersangka dalam kasus penistaan agama, setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Bareskrim Polri.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia berpotensi dihukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR Desak Bareskrim Lacak Aliran TPPU Panji Gumilang
Selain tuduhan penistaan agama, polisi juga menemukan adanya dugaan tindak pidana lain seperti ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang muncul dari hasil gelar perkara.
Panji Gumilang juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dugaan penyalahgunaan dana BOS, dan dugaan penyalahgunaan zakat.
Pemerintah telah membekukan sebanyak 145 dari 367 rekening yang terkait dengan kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.