WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkapkan modus yang dilakukan Panji Gumilang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Kejadian dimulai pada tahun 2008 ketika Panji Gumilang meminjam uang.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
"Jadi pada awalnya pada tahun 2008, Pinjaman ini berlangsung secara umumnya, dimana yayasan menitipkan uang sebesar Rp 73 miliar di Bank J-Trust dan uang tersebut mengalir ke rekening pribadi APG," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada para wartawan, Kamis (2/11/2023).
Kemudian, Panji Gumilang mengalihkan uang tersebut ke yayasan-yayasan lain. Selanjutnya, ia menggunakan dana tersebut untuk membeli aset pribadi dan membayar utangnya.
"Artinya seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Penyidik menerima informasi terkait aliran dana Panji Gumilang melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia melakukan pencucian uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
"Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp 73 miliar yang digelapkan ataupun yang digunakan oleh APG untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Panji Gumilang diketahui menggunakan hasil pencucian uang untuk kepentingan pribadi. Panji Gumilang disebut menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli jam tangan, hingga rumah.