WahanaNews.co | Bareskrim Polri diminta Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD agar mempercepat proses penanganan pidana umum dan khusus terkait Panji Gumilang, di luar kasus dugaan penistaan agama yang saat ini menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Poin tersebut merupakan satu dari hasil rapat yang digelar pemerintah seiring dengan ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
"Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung, yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/8/2023) melansir CNNIndonesia.
Ia mencontohkan tindak pidana khusus itu seperti pencucian uang, sementara tindak pidana umum seperti pemalsuan, penggelapan hingga pencaplokan.
"Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," ucap Mahfud.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
Mahfud menjelaskan kasus yang menjerat Panji bukan semata-mata penistaan agama. Ada juga laporan lain dari PPATK hingga masyarakat.
"Kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," katanya.
Poin lain dari rapat adalah menugaskan Menteri Agama, Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan agar pendidikan kepesantrenan di Al Zaytun tetap berjalan.