WahanaNews.co | Pengamat Terorisme Al-Chaidar, mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri setelah penyidik resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama, Selasa (01/08/23).
“Kita apresiasi kinerja polisi dalam mengungkapkan kasus ini secara scientific investigation,” kata Al-Chaidar, dihubungi WahanaNews.co Rabu, (2/8/2023).
Baca Juga:
Pimpinan Jadi Tersangka, Ma'ruf Amin Minta Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun Tetap Berjalan
Menurut pengamat terorisme yang juga pengajar di Universitas Malikul Salih, Lhok Seumawe, Aceh itu, penetapan tersangka Panji Gumilang tidak terlepas dari kinerja Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Luar biasa hasil dari kerja Bapak Menko Polhukam, Mahfud MD. Saya yakin sekali Mahfud MD harus kita jadikan sebagai Presiden Republik Indonesia karena hanya dia yang bisa menyelesaikan kasus-kasus hukum yang hampir-hampir tidak mungkin diselesaikan oleh pejabat-pejabat manapun yang lain di negara ini. Mahfud MD adalah bapak rule of law Indonesia,” tambah Al-Chaidar.
Terkait dengan laporan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Panji Gumilang di Ponpes AL-Zaytun, Al-Chaidar juga yakin, Panji akan disidik selama masa penahan.
Baca Juga:
Fakta MUI Dijadikan Alat Bukti Tersangkanya Panji Gumilang
“Pasti akan disidik juga selama masa penahanan ini,” tuturnya.
Seperti diketahui Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama dan langsung disertai surat penangkapan, pada hari Selasa (1/8/2023) kemarin.
"Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Keputusan penetapan tersangka diputuskan seusai pemeriksaan terhadap Panji. Selepas pemeriksaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," ucapnya.
Dia mengatakan pihaknya masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa Panji.
"Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan, juga mengatakan Polisi tidak hanya mengungkap dugaan penistaan agama saja.
“Kasus pelecehan seksual, tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyelewengan zakat, permasalah tanah dan makar juga, semoga diungkap Kepolisian,” kata Ken Setiawan kepada WahanaNews.co, Selasa (2/8/2023).
Menurut Ken, Al-Zaytun adalah gerakan NII yang dibungkus dengan pesantren. “Sebenarnya itu gerakan NII yang dibungkus pesantren,” tegasnya.
NII merupakan kelompok Islam Indonesia yang tujuannya untuk membentuk negara Islam di Indonesia. Kelompok ini pernah memproklamasikan berdirinya Negara Karunia Allah Negara Islam Indonesia atau NKA NII pada 7 Agustus 1949.
NKA NII disebut juga sebagai Darul Islam, yakni rumah, wilayah, atau negara Islam. Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo (selanjutnya ditulis Kartosuwiryo), salah seorang tokoh Masyumi Jawa Barat merupakan komandan tertinggi gerakan ini.
Darul Islam (DI) memiliki tentaranya sendiri yang disebut Tentara Islam Indonesia (TII) yang merupakan bentukan dari laskar Hizbullah (tentara Allah) dan Sabilillah (jalan Allah).
Menurut Kartosuwiryo dan para pengikutnya, NII yang diproklamasikan melalui revolusi Islam itu merupakan implementasi pesan-pesan Islam yang kaffah.
Pendiri organisasi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Baraja disebut BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) pernah bergabung dengan NII sebab memiliki visi yang sama. [alpredo]