Ia tidak merinci kapan aksi besar-besaran akan dilakukan. Ia beralasan akan berkoordinasi dulu dengan berbagai serikat.
Selain itu, Iqbal mengatakan pihaknya akan mengajukan judicial review ke MK ketika Perppu telah disahkan menjadi UU.
Baca Juga:
Anggota DPR Yasonna Minta Pemerintah Tak Lagi Kejar Tayang Bahas UU
Iqbal mengaku sengaja tidak menguji Perppu, karena sudah yakin DPR bakal mengesahkannya menjadi undang-undang.
"Kami sudah menduga dari awal, DPR akan setuju menjadikan Perppu sebagai Undang-Undang. Dari awal kami sudah menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perppu Cipta Kerja akan disahkan dalam rapat Paripurna pada masa sidang berikutnya.
Baca Juga:
Wakil Baleg DPR: Periode Ini Harus Ada Pemekaran Daerah
"Hari ini agenda tunggal (paripurna) adalah pidato dari Ibu Ketua DPR, jadi hari ini agenda tunggal penutupan masa sidang (III), untuk Ciptaker akan kita sahkan pada masa sidang depan," kata Dasco saat dihubungi, Kamis (16/02/23).
DPR akan memasuki masa reses mulai 17 Februari 2023. Lembaga legislatif baru memasuki masa sidang yang baru pada 14 Maret mendatang.
Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (15/2) telah menyetujui Perppu Ciptaker untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Rapat itu dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menko Polhukam Mahfud MD.