WahanaNews.co | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yan Permenas Mandenas mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi Kepulauan Papua Utara.
Menurutnya, pembentukan provinsi baru di wilayah Kepulauan Papua Utara ini untuk pemerataan pembangunan dan pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan dan hak - hak dasar Orang asli Papua (OAP).
Baca Juga:
Wakil Baleg DPR: Periode Ini Harus Ada Pemekaran Daerah
"Izinkan saya sampaikan hal-hal krusial tentang provinsi Papua Utara sebagai RUU Kumulatif Terbuka," kata Yan dalam Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi dengan Pengusul atas RUU Tentang Provinsi Papua Utara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin.
Yan menyampaikan kepulauan Papua Utara berasal dari sebagian wilayah provinsi Papua yang terdiri atas, Kabupaten Nabire, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Supiori.
"Ini merupakan kabupaten yang terdiri dari pulau dan pesisir pantai," terang Yan.
Baca Juga:
Ketua Komisi II DPR Minta Baleg Segera Rampungkan RUU DKJ
Politisi fraksi Partai Gerindra itu menegaskan pemekaran wilayah merupakan salah satu wujud implementasi dari otonomi daerah. Hal ini dikarenakan penyelenggaran otonomi daerah sudah seharusnya dapat menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya.
"Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan pemerintah," ungkap Yan.
Lebih lanjut, Yan menuturkan bahwa pembentukan provinsi baru di wilayah Kepulauan Papua Utara merupakan aspirasi masyarakat papua.