Adies mengatakan bahwa tambahan tunjangan yang diberlakukan yakni tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI. Itu pun, kata dia, sudah dianggarkan sejak tahun sebelumnya.
"Itu karena rumah dinas dialih fungsikan oleh Sekretariat Negara, jadi anggota yang baru tidak mendapat lagi rumah dinas, dan diberikan tunjangan perumahan," kata dia.
Baca Juga:
Anggota DPRD Asahan PP Ditetapkan Tersangka, Sempat Ngeles Hanya Jual Beli Ayam Jago
Dia pun berharap klarifikasi tersebut mengoreksi pernyataannya yang lalu agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sebelumnya pada Selasa (19/8/2025), Adies mengungkapkan bahwa gaji anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan, tetapi ada penambahan tunjangan berupa tunjangan perumahan.
Untuk rinciannya, Adies menjelaskan tunjangan-tunjangan yang diterima anggota DPR, terdiri dari gaji pokok sekitar Rp7 juta, tunjangan BBM sekitar Rp7 juta, tunjangan beras Rp12 juta, hingga komponen-komponen tunjangan lainnya. Namun kini rincian tunjangan itu dikoreksi oleh Adies karena terdapat kesalahan angka.
Dia pun menyarankan agar pertanyaan seputar besaran gaji dan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh anggota DPR RI yang lebih rinci dan teknis untuk ditanyakan ke pihak Sekretariat Jenderal DPR RI.
Baca Juga:
PSU Pilbup Serang, 5 Orang Ditangkap Terkait Politik Uang untuk Serangan Fajar
"Silakan tanya Pak Sekjen. Intinya gaji tidak ada kenaikan, tunjangan juga yang lain tidak. Hanya tadi itu, tunjangan perumahan," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.