WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golongan Karya (Golkar) Sarmuji mengumumkan untuk menonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Keputusan ini diambil sebagai langkah pendisiplinan dan etika sebagai Anggota Dewan.
"Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sarmuji, mengutip Detikcom, Minggu (31/8/2025).
Baca Juga:
Anggota DPRD Asahan PP Ditetapkan Tersangka, Sempat Ngeles Hanya Jual Beli Ayam Jago
Sebagaimana diketahui, Adies Kadir merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029. Namanya santer dibicarakan oleh publik menindaklanjuti pembahasan tunjangan DPR RI beberapa waktu ini.
Sarmuji menyebut aspirasi masyarakat akan selalu didengar oleh pihaknya. Ia menyampaikan duka cita atas tewasnya sejumlah pihak dalam demonstrasi yang terjadi belakangan ini.
"Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini, DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai GOLKAR. Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Sarmuji.
Baca Juga:
PSU Pilbup Serang, 5 Orang Ditangkap Terkait Politik Uang untuk Serangan Fajar
"DPP Partai GOLKAR menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika mereka memperjuangkan aspirasi," tambahnya.
Adies Kadir beberapa waktu lalu menyampaikan klarifikasi atas pernyataan sebelumnya soal sejumlah tunjangan bagi anggota DPR RI. Dia mengaku salah menyampaikan data terkait tunjangan bagi anggota DPR RI, bahwa sebenarnya tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010 yakni sebesar Rp200 ribu dan tunjangan bensin sebesar Rp3 juta per bulan.
"Setelah saya cek di kesekjenan, ternyata, tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan," kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Adies mengatakan bahwa tambahan tunjangan yang diberlakukan yakni tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI. Itu pun, kata dia, sudah dianggarkan sejak tahun sebelumnya.
"Itu karena rumah dinas dialih fungsikan oleh Sekretariat Negara, jadi anggota yang baru tidak mendapat lagi rumah dinas, dan diberikan tunjangan perumahan," kata dia.
Dia pun berharap klarifikasi tersebut mengoreksi pernyataannya yang lalu agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sebelumnya pada Selasa (19/8/2025), Adies mengungkapkan bahwa gaji anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan, tetapi ada penambahan tunjangan berupa tunjangan perumahan.
Untuk rinciannya, Adies menjelaskan tunjangan-tunjangan yang diterima anggota DPR, terdiri dari gaji pokok sekitar Rp7 juta, tunjangan BBM sekitar Rp7 juta, tunjangan beras Rp12 juta, hingga komponen-komponen tunjangan lainnya. Namun kini rincian tunjangan itu dikoreksi oleh Adies karena terdapat kesalahan angka.
Dia pun menyarankan agar pertanyaan seputar besaran gaji dan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh anggota DPR RI yang lebih rinci dan teknis untuk ditanyakan ke pihak Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Silakan tanya Pak Sekjen. Intinya gaji tidak ada kenaikan, tunjangan juga yang lain tidak. Hanya tadi itu, tunjangan perumahan," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]