WahanaNews.co, Jakarta - Partai NasDem menyerahkan proses hukum kader yang juga Bupati Labuhanbatu Erik Atrada kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Erik sebelumnya terjaring dalam OTT tim lembaga antirasuah.							
						
							
							
								"Kita serahkan kepada proses hukum, kita terus ikuti perkembangan," kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim lewat pesan singkat, Jumat (12/01/24).							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, KPK Panggil Wali Kota Padangsidimpuan
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Ia mengatakan Erik juga telah mempunyai kuasa hukum sendiri untuk menjalani proses hukum.							
						
							
							
								Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah pihak dalam OTT di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/01/24).							
						
							
							
								Wakil Ketua KPK Nurul Ghufton mengatakan mereka yang diamankan adalah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada, Kepala Dinas, Anggota DPRD dan pihak swasta.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Oknum LSM Diduga Peras Manajemen RSUD Abdoel Moeloek
									
									
										
									
								
							
							
								OTT ini terkait dengan dugaan tindak pidana suap barang/jasa.							
						
							
							
								"Kami telah mengamankan dari unsur pemerintah ada Bupati, Kepala Dinas dan Anggota DPRD, sementara dari swasta ada beberapa rekanan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (11/01/24).							
						
							
							
								Total ada 10 orang yang ditangkap dalam operasi senyap ini. Selain Erik, mereka yang diamankan antara lain kepala dinas, anggota DPRD, hingga pihak swasta.							
						
							
								
							
							
								Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.							
						
							
							
								[Redaktur: Sandy]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.