Namun, usai polisi melakukan gelar perkara, hasilnya tidak ditemukan tindak pidana dalam laporan itu.
Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Baca Juga:
Peran 2 Direktur Tersangka Baru Korupsi IUP PT Timah, Diungkap Kejagung
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Brigjen Andi Rian menjelaskan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua.
Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi IUP PT Timah Tbk 2015-2022 di Wilayah Timah
Brigjen Andi Rian mengatakan pelaporan itu dianggap sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam kasus ini sendiri polisi telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340," kata Brigjen Andi Rian.
Andi mengatakan dua laporan tersebut sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan.