Namun, seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tak terbukti.
"Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut," ujar Andi.
Baca Juga:
Peran 2 Direktur Tersangka Baru Korupsi IUP PT Timah, Diungkap Kejagung
Pasal-pasal Obstruction of Justice
Menko Polhukam Mahfud Md pun sempat menjelaskan anggota Polri yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus tewasnya Brigadir J bisa dijerat pelanggaran etik sekaligus pidana.
"Kalau penjelasannya salah, itu bisa pertama itu bisa dinilai tidak profesional. Nah, nanti itu sudah pasti tidak profesional. Nanti kalau ketemu bahwa itu tidak profesional dan itu sengaja menyembunyikan fakta, itu bisa menjadi pidana. Menjadi pelanggaran etik, antara disiplin dan pidananya, begitu," kata Mahfud Md di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (9/8).
Baca Juga:
Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi IUP PT Timah Tbk 2015-2022 di Wilayah Timah
Selain pasal soal pembunuhan, ada pula pasal soal menghalangi penyelidikan dan merusak barang bukti yang disebut Mahfud Md.
"Mungkin itu (pasal terkait pembunuhan) akan bersambung lagi ke 231, 221, 133, itu tentang menghalangi proses penegakan hukum," kata Mahfud.
Berikut adalah pasal-pasal yang dimaksud Mahfud Md: