WahanaNews.co | Laporan dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tentang dugaan pelecehan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah kandas.
Angin berbalik lantaran polisi menduga laporan dugaan pelecehan itu untuk menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Supri Darsono S : Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan Hilang dari DVR
Sebagaiamana diketahui, Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dugaan pelecehan seksual itu awalnya disebut sebagai pemicu terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.
Laporan itu tertuang dalam LPB Nomor 1630VII/2022SPKT Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Roy Erwin Sagala, Pengacara Korban : Diduga Adanya Upaya Obstruction of Justice
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membuat tim khusus untuk menyelidiki kasus tewasnya Brigadir J ini.
Pengusutan berkembang hingga terungkap skenario duel tembak-tembakan adalah rekayasa Ferdy Sambo.
Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, begitu pula Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.