Ia menambahkan ketentuan Pasal 66 UU 20/2023 tidak hanya berlaku kepada pegawai non-ASN yang ada di kementerian, tetapi juga akan berdampak kepada seluruh instansi pemerintahan sebagaimana yang disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan norma a quo tersebut.
Merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU 20/2023, yang dimaksud instansi pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Kemudian dalam Pasal 1 angka 13 UU 20/2023, pengertian dari instansi pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan, lembaga negara dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Sementara pengertian instansi daerah dalam Pasal 1 angka 14 adalah perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/kota.
Apabila didudukan dalam penyelenggaraan pendidikan, berdasarkan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, pada Pasal 1 angka 5, menyatakan: "Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal".
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Kemudian Pasal 1 angka 6 menyatakan: Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pada tingkat Sekolah Dasar (SD), SMP dan Sekolah Menengah Atas (SMA), terdapat guru honorer dengan status sebagai guru honorer dengan kontrak kerja individu dengan Dinas Pendidikan, atau guru ASN yang terbagi dua yakni guru PNS dan guru PPPK.
Viktor mengatakan masalah utama yang dihadapi guru honorer pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah ketidakpastian status pekerjaan. Banyak guru honorer tidak memiliki kepastian tentang berapa lama akan dipekerjakan dan apakah kontrak mereka akan diperpanjang. Selain itu, juga kurangnya pengakuan dan perlindungan hukum kepada guru-guru honorer.