Tim kuasa hukum Rizieq Shihab pun langsung memberikan pendampingan hukum kepada para simpatisan yang diamankan.
"Alhamdulillah, di Polda sudah dibebaskan semua, sore kemarin. Polres Jakut masih ada dua, Polres Jakpus masih ada lima," kata Aziz.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
Ia menargetkan, simpatisan yang masih ditahan bisa dibebaskan pada Rabu (1/9/2021) siang ini.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo, menyebut, kericuhan itu bermula ketika polisi berupaya membubarkan massa.
Petugas awalnya secara persuasif menghimbau massa bubar, karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
DKI Jakarta juga masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 yang melarang orang berkumpul.
Selain itu, putusan banding juga sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni tetap memvonis Rizieq 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.
"Kami imbau pembacaan putusan sudah selesai, silakan pulang ke daerah masing- masing," kata Setyo.