WahanaNews.co | Pasutri yaitu H dan istrinya BU menjadi tersangka kasus penelantaran dan kekerasan anak kandung laki-laki berumur 5 bulan berinisial MS di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Tanggapi Kasus Kematian Anak Artis Tamara, Kemen PPPA Minta Tersangka Dihukum Setimpal
“Pasal yang disangkakan untuk tersangka H pasal 77b jo Pasal 76 b, dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Unang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan,” kata Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang saat konferensi pers dengan media di Mapolsek, Rabu (15/1/2025).
Sementara untuk tersangka BU disangkakan Pasal 77b jo Pasal 76 b, dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kompol Reza menjelaskan kronologi perbuatan pasutri ini hingga mengakibatkan anak laki-lakinya meninggal dunia.
Baca Juga:
Kemen PPPA Ingatkan Jangan Diskriminasi Anak
Padat Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, H melihat korban menangis terus di rumah.
H pun menggendong korban dengan maksud untuk menenangkannya. Namun, karena korban tidak berhenti menangis, H memukul korban dengan tangannya sebanyak dua kali.
Selanjutnya, pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, H membawa korban ke rumah sakit dan meminta tolong ke tetangganya untuk menemaninya.