Setiba di rumah sakit, korban langsung ditangani oleh petugas kesehatan di ruang IGD. Tetangganya kembali ke rumah H untuk mengajak BU ke rumah sakit.
“Sampai di rumah sakit, BU melihat korban sudah ditangani oleh petugas medis di IGD, setelah itu H menunggu di luar IGD,” jelas Kompol Reza.
Baca Juga:
Tanggapi Kasus Kematian Anak Artis Tamara, Kemen PPPA Minta Tersangka Dihukum Setimpal
Petugas medis selanjutnya menyuruh BU menuju ruang pendaftaran. Setelah memberikan data-data pasien untuk diinput, petugas medis menjelaskan terkait biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp 3.654.000 ribu karena korban belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.
“Petugas medis mengatakan kalau pihak rumah sakit bisa membantu BU untuk membuatkan BPJS untuk korban,” katanya.
H dan BU bingung dan segera keluar dari ruang pendaftaran, kemudian mereka meninggalkan dan menelantarkan anak itu di rumah sakit hingga korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.
Baca Juga:
Kemen PPPA Ingatkan Jangan Diskriminasi Anak
Informasi ini pun akhirnya diketahui jajaran Polsek Grogol Petamburan. Melalui Kanit Reskrim AKP M Aprino Tamara, polisi akhirnya mendatangi rumah H dan BU yang diketahui di daerah Tambora.
Tanpa perlawanan, H dan BU pun digelandang ke Polsek Grogol Petamburan untuk pengusutan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari rumah berupa sebuah rompi warna coklat dan topi warna coklat.
Pada kesempatan tersebut, Maria Ulfa, mewakili Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI yang ikut dalam konferensi pers tersebut mengapresiasi Polsek Grogol Petamburan beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap dugaan penelantaran dan kekerasan pada anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.