WahanaNews.co | Pasutri yaitu H dan istrinya BU menjadi tersangka kasus penelantaran dan kekerasan anak kandung laki-laki berumur 5 bulan berinisial MS di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Tanggapi Kasus Kematian Anak Artis Tamara, Kemen PPPA Minta Tersangka Dihukum Setimpal
“Pasal yang disangkakan untuk tersangka H pasal 77b jo Pasal 76 b, dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Unang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan,” kata Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang saat konferensi pers dengan media di Mapolsek, Rabu (15/1/2025).
Sementara untuk tersangka BU disangkakan Pasal 77b jo Pasal 76 b, dan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kompol Reza menjelaskan kronologi perbuatan pasutri ini hingga mengakibatkan anak laki-lakinya meninggal dunia.
Baca Juga:
Kemen PPPA Ingatkan Jangan Diskriminasi Anak
Padat Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, H melihat korban menangis terus di rumah.
H pun menggendong korban dengan maksud untuk menenangkannya. Namun, karena korban tidak berhenti menangis, H memukul korban dengan tangannya sebanyak dua kali.
Selanjutnya, pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, H membawa korban ke rumah sakit dan meminta tolong ke tetangganya untuk menemaninya.
Setiba di rumah sakit, korban langsung ditangani oleh petugas kesehatan di ruang IGD. Tetangganya kembali ke rumah H untuk mengajak BU ke rumah sakit.
“Sampai di rumah sakit, BU melihat korban sudah ditangani oleh petugas medis di IGD, setelah itu H menunggu di luar IGD,” jelas Kompol Reza.
Petugas medis selanjutnya menyuruh BU menuju ruang pendaftaran. Setelah memberikan data-data pasien untuk diinput, petugas medis menjelaskan terkait biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp 3.654.000 ribu karena korban belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.
“Petugas medis mengatakan kalau pihak rumah sakit bisa membantu BU untuk membuatkan BPJS untuk korban,” katanya.
H dan BU bingung dan segera keluar dari ruang pendaftaran, kemudian mereka meninggalkan dan menelantarkan anak itu di rumah sakit hingga korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.
Informasi ini pun akhirnya diketahui jajaran Polsek Grogol Petamburan. Melalui Kanit Reskrim AKP M Aprino Tamara, polisi akhirnya mendatangi rumah H dan BU yang diketahui di daerah Tambora.
Tanpa perlawanan, H dan BU pun digelandang ke Polsek Grogol Petamburan untuk pengusutan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dari rumah berupa sebuah rompi warna coklat dan topi warna coklat.
Pada kesempatan tersebut, Maria Ulfa, mewakili Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI yang ikut dalam konferensi pers tersebut mengapresiasi Polsek Grogol Petamburan beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap dugaan penelantaran dan kekerasan pada anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Saya mewakili Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKi Jakarta melalui UPT PPPA mengapresiasi Polsek Grogol Petamburan beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap dugaan penelantaran dan kekerasan pada anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Maria.
Dinas PPAPP turut prihatian terhadap peristiwa ini dan berharap tidak akan ada lagi kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Ia juga mendorong dan mendukung langkah dan proses penegakan hukum dan siap berkolaborasi untuk kepentingan korban dan mencegah keberulangan kasus.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk saling peduli dan peka dalam melakukan pencegahan. Kami siap untuk berkolbarasi dengan Polsek Grogol Petamburan dalam penanganan korban kekerasan berbasis pemenuhan hak korban,” pungkasnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]