WahanaNews.co | Siapa gerangan Susy Angkawijaya yang berhasil mematahkan perlawanan Guruh Soekarnoputra dalam mempertahankan rumah mewahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ?
Nama Susy Angkawijaya mencuat setelah bersengketa dengan Guruh Soekarnoputra terkait kepemilikan rumah kediaman di Kebayoran Baru.
Baca Juga:
Duduk Perkara Penyitaan Rumah Guruh Soekarnoputra di Jaksel
Mengutip wartakota live, Susy ternyata bukan wanita sembarangan. Dia merupakan pengusaha di bidang keuangan dan investasi, dan ditengarai memiliki saham di berbagai perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, ia adalah pemilik saham penuh dari First Maple Capital Ltd di Republik Kepulauan Marshall sejak berdiri pada 24 Agustus 2016.
Perusahaan itu pun berkiprah di bidang investasi dan menanamkan modal di beberapa perusahaan partner mereka.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Dituntut Pidana 4 Tahun
Di Tanah Air, beberapa perusahaan besar menjadi tempat Susy Angkawijaya mengembangkan bisnis keuangannya.
Seperti di PT Panin Financial Tbk, pada laporan keuangan 2017 tercatat nama Susy Angkawijaya yang memiliki saham senilai Rp 39,5 miliar.
Kemudian ia juga mencatatkan nama di PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebagai penyumbang saham lebih dari 6,3 persen.
Tak sampai di situ, wanita yang tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ini juga memiliki saham di PT Supra Boga Lestari dan PT Fortune Mate Indonesia Tbk.
Terkait sengketa rumah dengan Guruh Soekarno Putra, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Susy Angkawijaya.
Sebelumnya, Guruh mengatakan kesepakatan yang terjadi adalah soal pinjam-meminjam, bukan membeli rumah.
Susy Angkawijaya pun meminta Guruh keluar rumah melalui proses eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djuyamto SH MH, Juru Bicara Humas atau Humas Pengadilan Negeri Jaksel, menjelaskan, pelaksanaan putusan penyitaan Guruh Soekarnoputra, adik Presiden PDIP Megawati Soekarnoputri, merupakan bagian dari sidang perdata antara Guruh dan Susy Angkawijaya.
Sidang pengadilan yang dimaksud adalah perkara antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya, dimana Guruh kalah dari Susy di pengadilan. Djuyamto mengatakan, Guruh mendapat beberapa kali pemberitahuan dan peringatan soal eksekusi rumah darinya.
"Penetapan rumah agar dikosongkan, kami layangkajn pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy," kata Djuyamto.
Ini artinya kata dia, sudah sejak setahun lalu, Guruh Soekarnoputra diminta meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, agar menyerahkannya kepada Susy.
Namun kata dia, Guruh tidak juga mengosongkan rumah tersebut.
Djuyamto menambahkan bahwa peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah sudah dilayangkan lebih dari tiga kali.
Hal itu, kata Djuyamyto dilakukan sejak tahun 2020.
Sehingga, tambahnya, eksekusi yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2023 itu memang tak bisa terelakan lagi.
"Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata," kata Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan duduk perkara perebutan rumah tersebut.
Teras rumah Guruh Soekarnoputra. Rumah mewah nan artistik ini bakal disita PN Jakarta Selatan 4 Agustus mendatang.
Permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya berawal dari gugatan Guruh.
Gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hal ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya. Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2016 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," ungkapnya.
"Kemudian naik ke tahap Kasasi, Susy tetap menang. Artinya dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang," ujar Djuyamyto.
Oleh karenanya, menurutnya, Susy mengajukan permohonan eksekusi rumah.
"Sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto.
Transaksi Jual Beli
Pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, mengatakan kasus ini berawal saat kliennya melakukan jual beli pada tahun 2011 atas rumah tersebut dengan Guruh Soekarnoputra.
"Niaga saja, orang mau jual rumah entah ditawar sama Pak Guruh mungkin sepakat dengan harga sekian akhirnya dijual," kata Jhon, mengutip wartakota live, Jumat (4/7/2023).
Perkara itu katanya muncul lantaran Guruh masih tinggal di rumah tersebut.
Padahal Susy telah memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN tersebut atas nama dirinya.
Guruh sendiri, menurut Jhon memiliki pembelaan.
Dimana Guruh merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy dan bukan menjual rumah.
"Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, Guruh itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli jelas. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," bebernya.
Sebab kata Jhon Susy mengklaim tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada Guruh.
"Oh nggak, ini jelas di notaris jelas, pejabatnya juga masih hidup," kata Jhon.
Hingga saat ini, menurut Jhon Guruh masih tinggal di rumah tersebut.
"Informasi demikian masih di sana masih menempati di situ menurut juru sita yang mengantarkan surat pengosongan rumah," katanya.
Jhon juga menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini cukup panjang.
Menurutnya, ketika jual beli terlaksana dan sudah selesai, balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat. Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan mencakup gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli, tapi tidak dikabulkan.
"Naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan. Kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK ditolak inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," ujarnya menjelaskan.
"Setelah Susy mengajukan permohonan eksekusi, Guruh mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri," sambungnya.
Menurut Jhon, Guruh Soekarnoputra juga sudah mengetahui dirinya harus mengosongkan rumah, sebab surat penyitaan sudah dikirimkan ke Guruh sebelumnya oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [eta]