WahanaNews.co | Pengacara Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus, membeberkan kronologi perselisihan rumah kliennya yang hampir dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (3/8/2023) kemarin.
Simeon menjelaskan bahwa masalah ini bermula pada tahun 2011, ketika Guruh membutuhkan pinjaman uang untuk keperluan bisnisnya. Seorang teman Guruh memperkenalkannya dengan seorang pria bernama Suwantara Gautama.
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Tekankan Kesadaran Bela Negara untuk Cegah Tawuran dan Narkoba
"Pada Mei 2011, Mas Guruh membutuhkan uang untuk bisnisnya. Kemudian dia diperkenalkan oleh temannya kepada Suwantara Gautama," ujar Simeon di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/8/2023).
Guruh dan Gautama berbicara dan Guruh mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp35 miliar kepada Gautama. Mereka setuju untuk membuat pinjaman dengan tenor 3 bulan dan bunga 4,5 persen per bulan.
Selain itu, Gautama juga menetapkan syarat pinjaman dengan membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Siap Jaga Keamanan dan Ketertiban Dukung Pilkada DKI Jakarta
"Suwantara Gautama mengajukan syarat bahwa dia akan memberikan pinjaman asalkan ada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)," ungkapnya.
"Kemudian PPJB yang dibuat mencakup kuasa menjual dan kuasa mengosongkan. Pembayaran Rp35 miliar untuk PPJB dengan bunga 4,5 persen dan jangka waktu 3 bulan, itu terjadi pada tanggal 3 Mei 2011," tambahnya.
Waktu pinjaman Guruh berakhir pada tanggal 3 Agustus 2011. Namun, menurut Simeon, Guruh telah mencoba menghubungi Gautama sebelum tanggal jatuh tempo, tetapi tidak mendapat respons.