WahanaNews.co | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) buka suara terkait disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Pada Selasa (6/12/2022), DPR mengesahkan revisi KUHP menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.
Baca Juga:
Bantuan untuk Gaza Dikendalikan Swasta, PBB Tolak Terlibat: Krisis Kemanusiaan Memburuk
PBB menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, sebagaimana rilis yang dipublikasikan di website PBB di Indonesia, Kamis (8/12/2022).
Akan tetapi, organisasi antarbangsa tersebut prihatin atas aturan tertentu di dalam KUHP terbaru tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kesetaraan.
PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan HAM.
Baca Juga:
Viral: Putra Luhut Binsar Pandjaitan, Letkol Inf Paulus Tangkal Provokasi Separatis di Sidang PBB
“Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” tulis PBB dalam rilisnya.
PBB menambahkan, beberapa pasal berpotensi membuat orang mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan minoritas seksual.
“Dan akan berisiko memengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” tulis PBB.