WahanaNews.co | Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) membantah kabar yang menyebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengesahkan Surat Keputusan Kepengurusan Pengprov PBSI Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Subid Hukum PP PBSI, Manuarang Manalu, untuk mengklarifikasi berita online yang beredar dan menyebut bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeksekusi SK Pengprov PBSI Sumut.
Baca Juga:
PBSI Kota Subulussalam Gelar Turnamen Badminton Sada Kata Cup ke-3 HUT RI
Sebaliknya, PN Jakarta Timur justru tidak melaksanakan eksekusi atas putusan BAORI No. 05/P.BAORI/V/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang Penyelengaraan Ulang Munasprov PBSI Sumut Periode 2018-2022.
"Tidak benar pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengeksekusi putusan BAORI tersebut. Sebaliknya yang benar dan yang terjadi adalah mereka datang ke PP PBSI hanya untuk meminta PP PBSI melaksanakan putusan BAORI. Namun dengan tegas PP PBSI menolak dan tak akan pernah melaksanakan putusan BAORI tersebut," ucap Manuarang dalam keterangannya, Minggu (6/2/2022).
"Jadi kedatangan PN Jaktim bukan untuk mengeksekusi dan melaksanakan Musprovlub PBSI Sumut, tetapi hanya memberitahu akan melakukan putusan BAORI dimaksud," sambung dia.
Baca Juga:
Tragedi di Lapangan: PBSI Singgung Peran Wasit dalam Kematian Zhang Zhi Jie
Dikatakan Manuarang, PN Jakarta Timur tak pernah sama sekali melaksanakan eksekusi atas putusan BAORI No. 05/P.BAORI/V/2018 tanggal 9 Agustus 2018 tentang Penyelengaraan Ulang Munasprov PBSI Sumut Periode 2018-2022 tersebut.
PN Jakarta Timur datang ke PP PBSI di Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (2/2/2022), hanya hendak melaksanakan putusan BAORI itu.
“Namun, dengan tegas PP PBSI menyatakan menolak dan tidak akan melaksanakan putusan Baori tersebut,” tukas Manuarang.